
Source: iNews/Rakyat Bersuara
JAKARTA – Diskusi panas mewarnai panggung program Rakyat Bersuara yang dipandu oleh Aiman Witjaksono pada Selasa (14/4/2026). Mengusung tema "Seruan Berujung Laporan, Ada Gerakan Makar?", acara ini menyoroti polemik pelaporan polisi terhadap dua pengamat politik, Saiful Mujani dan Islah Bahrawi, atas dugaan makar dan penghasutan.
Keduanya dilaporkan oleh sekelompok relawan Prabowo yang tergabung dalam "Presidium 08" menyusul beredarnya rekaman diskusi yang memuat narasi "menjatuhkan presiden" di luar mekanisme pemakzulan (impeachment) yang sah.
Ketua Presidium 08, Iwan, yang juga bertindak sebagai pelapor, menegaskan bahwa langkah hukum tersebut diambil murni untuk meredam kemarahan para relawan di daerah. "Menggulingkan presiden yang sah di luar mekanisme konstitusional sangat berbahaya. Kami ingin mencegah gejolak di bawah," tegas Iwan dalam diskusi tersebut.
Makar atau Sekadar Penghasutan?
Tudingan makar ini memicu perdebatan sengit dari sisi hukum. Mantan Hakim Agung, Prof. Gayus Lumbuun, menilai ucapan tersebut secara teknis belum memenuhi delik makar secara penuh, melainkan lebih condong pada penghasutan untuk melakukan makar. Menurutnya, seruan menjatuhkan presiden tanpa jalur hukum adalah tindakan inkonstitusional yang berpotensi dipidana jika berhasil memicu pergerakan massa.
Di sisi lain, Aktivis HAM dan Pendiri Lokataru, Haris Azhar, menolak keras penggunaan dalil makar. Ia memandang unsur material dari Pasal 193 KUHP Baru tentang makar tidak terpenuhi. "Makar itu butuh unsur kekerasan material, bukan sekadar ucapan atau hasil diskusi pengamat," ujar Haris, menekankan bahwa perbedaan pendapat harus diselesaikan melalui adu argumentasi, bukan ancaman penjara.
Peringatan berbeda datang dari Laksda (Purn) Soleman Ponto, mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS). Dari kacamata keamanan, ia mengingatkan bahwa diksi "menjatuhkan pemerintahan" akan secara otomatis menghidupkan sensor deteksi dini di tubuh aparat. "Bagi intelijen dan prajurit di lapangan, kata-kata itu sakral dan sensitif. Kebebasan berekspresi harus tetap berhati-hati agar tidak memicu tindakan spontan di luar komando," wanti-wantinya.
Tanda Ketidakpercayaan Diri Pemerintah?
Kritik tajam terhadap pelaporan ini juga disuarakan oleh Sosiolog Oki Madasari. Ia menilai fenomena pelaporan terhadap pengamat menunjukkan adanya elemen kekuasaan yang insecure atau tidak percaya diri. Oki melihat ucapan Saiful Mujani seharusnya dibaca sebagai ekspresi frustrasi intelektual yang merasa kritiknya tidak didengar oleh penguasa.
Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari dan Pengamat Politik Ray Rangkuti turut mengamini hal tersebut. Ray mengingatkan bahwa sejarah makar di Indonesia merujuk pada pemberontakan bersenjata seperti PRRI pada 1958, bukan sekadar opini kritis. Sementara itu, Feri menegaskan bahwa hak warga negara untuk menyampaikan pikiran adalah hak konstitusional yang tidak dapat dikurangi dalam kondisi apa pun.
Menanggapi rentetan kritik tersebut, Tenaga Ahli Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom), Kurnia Ramadhana, membantah bahwa pemerintah berada di balik pelaporan tersebut. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak anti-kritik dan menghormati kebebasan berpendapat masyarakat.
"Namun, secara moral dan akademik, publik tentu menanti penjelasan dari Pak Saiful Mujani. Apa sebenarnya maksud dari 'menjatuhkan presiden tanpa impeachment' agar tidak menimbulkan kegaduhan berlarut di tengah masyarakat," jelas Kurnia.
Perdebatan dalam Rakyat Bersuara ini kembali menjadi cermin atas rapuhnya garis batas antara kebebasan berpendapat di negara demokrasi dan penegakan hukum terkait ancaman inkonstitusional. Apakah kritik tajam akan terus berujung pada laporan polisi, ataukah ruang dialog akan kembali terbuka lebar?
Sumber Tayangan: Rakyat Bersuara iNews "Seruan Berujung Laporan, Ada Gerakan Makar?" Edisi Selasa 14 April 2026
0 Komentar