JAKARTA — Jagat media sosial dan industri perbankan nasional dikejutkan oleh isu dugaan kekerasan fisik yang menyeret nama besar Executive Chairman MNC Group, Hary Tanoesoedibjo (HT). Kasus yang melibatkan salah satu pimpinan cabang MNC Bank ini kini resmi bergulir di ranah hukum setelah kedua belah pihak saling melempar laporan kepolisian.
Kasus ini bermula dari beredarnya video pengakuan Sadiah Amir Sussy, yang menjabat sebagai Branch Manager MNC Bank Kantor Cabang Utama Kebon Sirih. Dalam video yang viral tersebut, Sadiah mengaku menjadi korban intimidasi dan kekerasan fisik di area MNC Tower, Jakarta Pusat.
Kronologi Versi Pelapor: Klaim Ditumpal Sepatu hingga Diancam Penyetrum
Menurut keterangan Sogi Bagaskara selaku kuasa hukum Sadiah, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa malam, 7 Juli 2026. Sadiah saat itu dipanggil oleh pihak manajemen untuk menjalani pemeriksaan internal terkait urusan operasional bank.
Dalam proses pertemuan itulah, Sadiah mengklaim mendapatkan perlakuan kasar secara langsung dari Hary Tanoesoedibjo. Pihak pelapor menyebut kliennya ditampar, diancam menggunakan alat penyetrum (taser gun), mendapatkan makian verbal, hingga mulutnya disumpal menggunakan sepatu milik HT. Tidak terima atas perlakuan tersebut, Sadiah resmi melayangkan laporan ke Polres Metro Jakarta Pusat pada Kamis, 9 Juli 2026, atas dugaan penganiayaan.
Tanggapan MNC Group: Sebut Isu Fitnah untuk Pengalihan Kasus Penggelapan
Merespons tudingan serius tersebut, pihak manajemen MNC Group langsung angkat bicara dan membantah keras seluruh narasi kekerasan yang beredar. Legal Counsel MNC Group, Chris Taufik, menegaskan bahwa tuduhan penganiayaan tersebut sepenuhnya adalah fitnah yang sengaja direkayasa.
Menurut pihak MNC, agenda malam itu merupakan proses audit internal resmi karena Sadiah diduga kuat terlibat dalam tindak pidana perbankan berupa penggelapan dana nasabah. Chris Taufik yang mengklaim berada di lokasi kejadian menyatakan bahwa proses interogasi dilakukan secara transparan di ruang terbuka dan disaksikan oleh jajaran direksi serta staf lainnya, sehingga mustahil terjadi kekerasan fisik.
Pihak MNC Group menilai, isu penganiayaan ini sengaja diembuskan oleh Sadiah sebagai upaya untuk mencari simpati publik sekaligus mengalihkan perhatian dari status hukumnya. Manajemen mengonfirmasi bahwa Sadiah Amir Sussy kini telah dilaporkan balik ke pihak kepolisian atas dugaan pencurian aset perusahaan dan dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan. Selain itu, Hary Tanoe juga bersiap mengambil langkah hukum terkait pencemaran nama baik.
Hingga saat ini, pihak kepolisian dari Polres Metro Jakarta Pusat masih melakukan penyelidikan mendalam untuk menguji bukti-bukti dari kedua belah pihak, baik terkait laporan dugaan penganiayaan maupun kasus dugaan tindak pidana perbankan.

0 Komentar