Refly Harun Kecam Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa: "Mereka Kooperatif, Bukan Koruptor!"

Source: iNews
JAKARTA — Pakar hukum tata negara sekaligus kuasa hukum, Refly Harun, melayangkan protes keras dan mengecam tindakan penyidik Polda Metro Jaya terkait penangkapan paksa terhadap Roy Suryo dan dr. Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa). Keduanya ditangkap atas kasus dugaan pencemaran nama baik, penyebaran hoaks, serta ujaran kebencian mengenai tudingan ijazah palsu Joko Widodo.
Refly menilai tindakan aparat kepolisian sangat berlebihan dan tidak profesional. Ia mengonfirmasi bahwa Roy Suryo dijemput paksa sesaat setelah melaksanakan salat subuh dan belum sempat mandi. Sementara itu, Dokter Tifa ditangkap sekitar pukul 07.00 WIB, hanya satu jam sebelum jadwal sidang seminar hasil disertasinya.
Mempertanyakan Urgensi Penangkapan
Menurut Refly, tidak ada alasan mendesak atau unsur objektivitas yang terpenuhi untuk melakukan penangkapan secara mendadak tersebut. Ia menegaskan bahwa kedua kliennya selalu bersikap kooperatif selama proses hukum berjalan.
"Mereka selalu kooperatif dan rutin melaporkan diri setiap minggu ke pihak kepolisian. Tidak ada indikasi ingin melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Tindakan jemput paksa ini sangat aneh," ujar Refly kepada awak media.
Protes Penggunaan Rompi Tahanan
Refly juga meluapkan kemarahannya saat melihat Roy Suryo dan Dokter Tifa ditampilkan ke publik dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Menurutnya, perlakuan tersebut sangat tidak etis dan tidak adil bagi kliennya.
"Klien kami adalah pejuang kebenaran yang menyuarakan pendapat ilmiah, bukan pelaku kriminal ataupun koruptor. Sangat tidak sepantasnya mereka diperlakukan seperti itu," tegasnya.
Ajukan Penangguhan Penahanan
Sebagai langkah pembelaan, tim kuasa hukum bergerak cepat dengan mengambil beberapa tindakan taktis, di antaranya:
  • Mengajukan penangguhan penahanan agar polisi segera melepaskan Roy Suryo dan Dokter Tifa dari sel.
  • Menyampaikan pesan ke Komisi III DPR RI untuk ikut mengawasi jalannya kasus ini agar tidak terjadi kesewenang-wenangan aparat.
  • Meminta atensi Presiden Prabowo Subianto terhadap dinamika penegakan hukum yang dinilai mencederai demokrasi ini.
Hingga saat ini, pihak kuasa hukum masih menunggu respons dari penyidik Polda Metro Jaya terkait permohonan penangguhan penahanan yang telah diajukan.

Posting Komentar

0 Komentar