Source: BeritaSatu
JAKARTA — Proses eksekusi pengosongan lahan Blok 15 Kawasan Gelora Bung Karno (GBK), tempat berdirinya eks Hotel Sultan, Jakarta Pusat, berakhir ricuh pada Kamis (18/6/2026). Ratusan massa simpatisan yang berjaga di lokasi melakukan perlawanan sengit saat petugas gabungan TNI dan Polri mencoba merangsek masuk ke dalam area hotel.
Kericuhan pecah sejak pagi hari ketika juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat didampingi aparat keamanan tiba di lokasi. Massa yang telah membuat barikade hidup langsung menghadang petugas dan menolak proses eksekusi. Situasi memanas saat massa mulai melempari petugas menggunakan batu, balok kayu, bambu, hingga botol air mineral.
Pihak kepolisian terpaksa mengerahkan mobil rantis dan menembakkan water cannon untuk membubarkan massa yang mulai bertindak anarkis. Akibat bentrokan ini, sebanyak 29 petugas keamanan dilaporkan mengalami luka-luka, terdiri dari 26 anggota Polri dan 3 personel TNI. Selain itu, kuasa hukum ahli waris, Kivlan Zen, yang berada di lokasi juga mengalami luka ringan akibat terkena kawat duri saat terjadi saling dorong.
Kabid Humas Polda Metro Jaya menyatakan bahwa pihaknya telah mengamankan puluhan orang yang diduga menjadi provokator dan pelaku pelemparan. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, massa yang ditangkap tersebut diidentifikasi sebagai kelompok massa bayaran dan bukan merupakan karyawan resmi dari pihak hotel.
Eksekusi pengosongan ini merupakan tindak lanjut atas putusan hukum inkrah yang memenangkan Kementerian Sekretariat Negara dan PPKGBK atas kepemilikan lahan Blok 15 GBK. Masa berlaku Hak Guna Bangunan (HGB) yang sebelumnya dipegang oleh PT Indobuildco telah resmi berakhir, sehingga aset tersebut harus dikembalikan sepenuhnya kepada negara.
Hingga Kamis sore, aparat gabungan telah berhasil menguasai seluruh area konflik dan memasang papan pengumuman resmi pengosongan lahan. Seluruh kegiatan operasional komersial di eks Hotel Sultan kini telah resmi dihentikan total di bawah pengawasan ketat kepolisian.

0 Komentar