Belakangan ini, masyarakat di sejumlah wilayah Indonesia dihebohkan oleh fenomena kemunculan "pocong keliling" atau pocong jadi-jadian di tempat umum. Alih-alih murni kejadian mistis, kepolisian mendapati bahwa maraknya penampakan ini didominasi oleh ulah manusia dengan motif konten media sosial (prank) hingga modus kriminalitas baru.
Aksi yang awalnya dianggap keisengan remaja tersebut kini mulai memicu keresahan massal karena mengganggu ketertiban umum dan keselamatan warga.
Pengalihan Isu untuk Begal dan Pencurian
Pihak kepolisian di beberapa daerah, termasuk di Jawa Tengah dan Jawa Timur, mengungkapkan bahwa kain kafan kini mulai disalahgunakan sebagai kedok kejahatan. Modus yang digunakan adalah pelaku berdiri di pinggir jalan yang gelap dan sepi untuk menakut-nakuti pengendara motor.
Saat korban panik, terjatuh, atau meninggalkan kendaraannya karena ketakutan, komplotan pelaku yang bersembunyi akan langsung merampas sepeda motor korban. Selain pembegalan jalanan, modus ini juga dicurigai dipakai untuk memicu kepanikan di area permukiman warga agar pelaku lebih mudah menguras rumah yang ditinggal panik penghuninya.
Demi Konten Viral dan Manipulasi AI
Di sisi lain, perburuan viewers dan pengikut (followers) di platform seperti TikTok, Instagram, dan WhatsApp menjadi pemicu utama lainnya. Di Lamongan, pihak berwajib sempat mengamankan sejumlah remaja yang kedapatan mengenakan kain putih di pinggir jalan demi membuat video prank. Meski mengaku hanya iseng, aksi tersebut langsung dihentikan melalui sanksi pembinaan karena membahayakan pengguna jalan.
Tidak hanya aksi fisik, hasil investigasi siber kepolisian juga menemukan bahwa sebagian foto dan rekaman video yang beredar di grup percakapan warga merupakan hasil rekayasa digital dan manipulasi kecerdasan buatan (AI). Video lama yang disunting kembali sengaja disebarkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk memicu kepanikan digital (cyber hoaxes).
Ancaman Pidana Menanti Pelaku
Menanggapi fenomena ini, aparat kepolisian menegaskan tidak akan segan mengambil tindakan hukum yang tegas. Pelaku aksi pocong jadi-jadian—baik komplotan begal maupun pembuat konten prank yang memicu keonaran—dapat dijerat pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penyebaran berita bohong yang menimbulkan rasa takut.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) di beberapa daerah juga turut mengecam aksi ini. Pihak MUI menyatakan bahwa menakut-nakuti orang lain hingga menyebabkan kepanikan atau potensi kecelakaan lalu lintas merupakan perbuatan yang dilarang, sekalipun tujuannya hanya untuk hiburan atau candaan.
Masyarakat kini diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan, mengaktifkan kembali siskamling, serta tidak mudah terprovokasi oleh video-video penampakan sejenis sebelum dipastikan kebenarannya oleh pihak berwenang.

0 Komentar