PEKANBARU – Kasus dugaan penipuan dan malapraktik berkedok klinik kecantikan kembali memakan korban. Kali ini, sorotan publik tertuju pada Jeni Rahmadial Fitri, seorang mantan finalis Puteri Indonesia Riau 2024, yang kini telah resmi menyandang status tersangka. Ditreskrimsus Polda Riau menetapkan Jeni sebagai tersangka utama atas praktik medis ilegal yang menyebabkan sejumlah pasiennya mengalami kerusakan wajah permanen.
Tersangka diduga kuat menjalankan praktik kecantikan ilegal melalui klinik bernama Arauna Beauty yang berlokasi di Pekanbaru. Tanpa memiliki latar belakang pendidikan kedokteran yang sah, Jeni nekat melakukan prosedur medis berisiko tinggi.
Modus Operandi Berbekal Sertifikat Pelatihan
Dalam melancarkan aksinya, tersangka mengaku sebagai dokter kecantikan bersertifikat. Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa tersangka hanya bermodalkan sertifikat pelatihan kecantikan. Secara aturan medis, sertifikat tersebut ditujukan khusus sebagai pelatihan tambahan bagi tenaga medis profesional yang sudah memiliki izin praktik, bukan untuk orang awam.
Dengan modal tersebut, tersangka berani menawarkan dan melakukan tindakan medis invasif seperti facelift dan eyebrow facelift kepada para pasiennya.
Belasan Korban Alami Infeksi hingga Cacat Permanen
Dampak dari praktik tanpa standar medis ini sangat fatal. Berdasarkan penyelidikan sementara, terdapat sedikitnya 15 orang yang telah melapor sebagai korban. Para pasien yang awalnya berharap mendapatkan penampilan yang lebih baik justru harus menelan pil pahit.
Sejumlah korban melaporkan komplikasi serius pasca-operasi, mulai dari pendarahan hebat, pembengkakan ekstrem, hingga infeksi yang disertai nanah. Beberapa di antaranya bahkan mengalami cacat permanen, seperti kebotakan di area sayatan kulit kepala akibat rambut yang tidak bisa tumbuh kembali, serta kerusakan bentuk bibir yang memicu trauma psikologis mendalam.
Kerugian materiel yang dialami para korban juga tidak sedikit. Sebuah kesaksian menyebutkan bahwa biaya paket perawatan di klinik tersebut bisa mencapai Rp 16 juta per orang.
Gelar Dicabut dan Penjemputan Paksa
Buntut dari skandal ini, Yayasan Puteri Indonesia (YPI) mengambil langkah tegas. Gelar finalis Puteri Indonesia Riau 2024 yang sebelumnya disandang oleh tersangka secara resmi telah dicabut oleh pihak yayasan.
Penetapan status tersangka ini diikuti dengan penjemputan paksa oleh aparat kepolisian. Setelah klinik Arauna Beauty terpantau tutup sejak dua bulan lalu dan tersangka beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik, Jeni akhirnya ditangkap di kediaman keluarganya yang berada di wilayah Bukittinggi, Sumatera Barat, pada Minggu (28/4/2026).
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan selalu memastikan kredibilitas serta izin resmi dari tenaga medis maupun klinik kecantikan sebelum memutuskan untuk melakukan prosedur tindakan medis apa pun. Saat ini, kepolisian masih terus mendalami kasus ini untuk memastikan tidak ada korban lain yang belum terdata.

0 Komentar