Terbongkar! Kasus Kekerasan Massal di Daycare Little Aresha Yogyakarta, 53 Anak Jadi Korban

Source: iNews

YOGYAKARTA – Publik digemparkan dengan terungkapnya kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang terjadi di tempat penitipan anak (daycare) Little Aresha, Umbulharjo, Yogyakarta. Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, ditemukan fakta memprihatinkan di mana puluhan anak menjadi korban penganiayaan oleh pengasuh di lembaga tersebut.

Dari total 103 anak yang dititipkan di daycare tersebut, pihak kepolisian mengidentifikasi setidaknya 53 anak telah menjadi korban kekerasan. Mayoritas korban merupakan balita yang usianya masih di bawah 2 tahun. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat serta kecurigaan para orang tua yang melihat perubahan perilaku anak-anak mereka.

Banyak orang tua melaporkan bahwa anak-anak mereka selalu menangis ketakutan dan menunjukkan trauma mendalam setiap kali akan ditinggalkan di tempat penitipan tersebut

Salah satu orang tua korban, Choirunisa, membagikan kesaksian yang mengejutkan. Ia mendapati anaknya yang baru berusia 1,5 tahun mengalami luka lebam di beberapa bagian tubuh.

"Kondisi dia tangannya diikat... belum ada sebulan di sana tapi sudah tidak berkembang (psikologisnya), malah terlihat sangat tertekan," ujarnya.

Beberapa foto dan rekaman menunjukkan anak-anak dalam kondisi terikat dan mengalami bentol-bentol serta luka fisik lainnya yang diduga akibat tindakan kekerasan dari para pengasuh.

Setelah melakukan penggerebekan pada Jumat (24/04/2026) malam, Satreskrim Polresta Yogyakarta awalnya mengamankan 30 orang untuk diperiksa. Kini, polisi resmi menetapkan 13 orang sebagai tersangka. Daftar tersangka tersebut mencakup ketua yayasan, kepala sekolah, hingga para pengasuh yang terlibat langsung dalam aksi kekerasan.

Polisi menegaskan bahwa penyelidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah seiring dengan pendalaman bukti-bukti baru

Fakta lain yang mengejutkan adalah daycare Little Aresha ternyata tidak memiliki izin resmi sebagai Tempat Penitipan Anak (TPA), PAUD, maupun TK. Lembaga tersebut hanya mengantongi izin yayasan namun beroperasi tanpa pengawasan standar regulasi pendidikan anak usia dini.

Menanggapi kejadian ini, Pemerintah Kota Yogyakarta menyatakan akan segera melakukan langkah tegas berupa sweeping atau pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh rumah penitipan anak di wilayah Yogyakarta guna memastikan kepatuhan izin dan standar operasional prosedur (SOP) demi keamanan anak-anak.

Saat ini, UPTD PPA Kota Yogyakarta telah membuka layanan konsultasi dan pendampingan psikologis bagi anak-anak korban kekerasan tersebut untuk membantu proses pemulihan trauma mereka.

Posting Komentar

0 Komentar