MNC Asia Holding Resmi Ajukan Banding, Nilai Putusan PN Atas Gugatan CMNP Penuh Kejanggalan

Source: iNews

JAKARTA – PT MNC Asia Holding Tbk secara resmi menyatakan langkah hukum banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) terkait gugatan yang diajukan oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP). Dimana PN mengabulkan sebagian gugatan perdata yang diajukan oleh CMNP. Pihak MNC menilai terdapat sejumlah kejanggalan serius dalam pertimbangan majelis hakim yang memutus perkara tersebut.

Direktur Hukum MNC Group, Chris Taufik, mengungkapkan bahwa putusan tingkat pertama tersebut tidak mencerminkan fakta-fakta hukum yang muncul selama persidangan. Menurutnya, majelis hakim terkesan mengabaikan bukti-bukti serta keberatan yang diajukan oleh pihak tergugat.

Poin-Poin Kejanggalan Putusan

Dalam acara Dialog Spesial iNews yang disiarkan pada Kamis (23/04/2026), tim hukum MNC menyoroti beberapa poin utama yang menjadi dasar pengajuan banding:

  • Pengabaian Bukti Tergugat: Berbagai argumen dan bukti krusial yang dipaparkan oleh MNC Asia Holding selama masa persidangan disebut sama sekali tidak dijadikan bahan pertimbangan dalam penyusunan putusan.
  • Nilai Gugatan yang Tidak Logis: Majelis hakim mengabulkan nilai gugatan yang dianggap fantastis dan "bombastis." Pihak MNC menilai nominal tersebut tidak memiliki landasan perhitungan kerugian yang nyata dan logis secara hukum.
  • Ketidakkonsistenan Hukum: Terdapat indikasi kelalaian dalam penerapan asas hukum yang membuat putusan tersebut terkesan berat sebelah dan dipaksakan.

Langkah Tegas: Lapor ke KY dan MA

Tidak hanya berhenti pada upaya banding, MNC Group berencana mengambil langkah tegas untuk menjaga integritas peradilan. Karena adanya indikasi ketidakprofesionalan yang sistematis, MNC akan melaporkan majelis hakim yang menangani perkara ini ke Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA).

"Kami melihat ada hal yang sangat tidak wajar dalam proses pengambilan keputusan ini. Oleh karena itu, selain banding, kami juga akan meminta KY dan MA untuk melakukan pemeriksaan etik dan teknis yudisial terhadap para hakim terkait," ujar Chris Taufik dalam keterangannya.

Komitmen Terhadap Keadilan

Senada dengan hal tersebut, anggota Tim Kuasa Hukum MNC Asia Holding, Belliandry Rudy, menegaskan bahwa upaya hukum ini dilakukan demi meluruskan fakta dan memastikan keadilan bagi perseroan. Ia meyakini bahwa di tingkat pengadilan yang lebih tinggi (Banding), fakta-fakta yang sebenarnya akan lebih jernih dipertimbangkan.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah mengabulkan sebagian gugatan perdata yang diajukan oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) milik Jusuf Hamka terhadap Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding Tbk dalam putusan yang dibacakan pada 22 April 2026.

Berikut adalah poin-poin utama dari putusan tersebut:

  • Ganti Rugi: Majelis hakim menghukum Hary Tanoe dan MNC Asia Holding untuk membayar ganti rugi materiil sebesar US$ 28 juta atau setara dengan sekitar Rp 531 miliar terkait sengketa transaksi surat berharga.
  • Status Gugatan: Meskipun CMNP awalnya menuntut nilai hingga ratusan triliun rupiah, hakim hanya mengabulkan sebagian dari tuntutan tersebut.
  • Upaya Hukum Lanjutan: Pihak PT MNC Asia Holding Tbk menyatakan akan mengajukan banding karena menilai adanya kejanggalan dalam putusan tersebut.
Sengketa ini bermula dari gugatan yang diajukan CMNP pada Agustus 2025 terkait perjanjian tukar-menukar (swapping) surat berharga antara kedua belah pihak.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik, mengingat kedua belah pihak merupakan entitas besar. Pihak MNC berharap proses hukum di tingkat banding dapat berjalan lebih transparan, objektif, dan profesional sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku di Indonesia.

Posting Komentar

0 Komentar