Sumber Foto: Kompas Megapolitan
JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengambil tindakan tegas terhadap pihak Kelurahan Kalisari, Pasar Rebo, Jakarta Timur, menyusul temuan laporan warga di aplikasi JAKI yang dimanipulasi menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) atau kecerdasan buatan.
Kasus ini bermula saat seorang warga melaporkan adanya parkir liar di Jalan Damai, Kalisari, pada 15 Februari 2026. Dalam balasan laporan tersebut, petugas mengunggah foto yang diklaim sebagai bukti bahwa lokasi telah bersih dari parkir liar. Namun, netizen menemukan kejanggalan: objek mobil dalam foto hilang secara tidak wajar, sementara posisi motor yang sedang melintas tetap sama persis dengan foto asli saat pelaporan.
Menanggapi hal tersebut, Lurah Kalisari telah menjatuhkan sanksi berupa Surat Peringatan 1 (SP1) kepada petugas PPSU yang terbukti mengunggah foto rekayasa tersebut. Tak hanya petugas lapangan, Pemprov DKI juga melayangkan teguran tertulis kepada pihak Kelurahan Kalisari karena dianggap lalai dalam melakukan pengawasan dan verifikasi laporan.
"Kami sudah memberikan teguran tertulis. Ini adalah pelanggaran integritas dalam pelayanan publik," tegas pihak Pemprov DKI dalam keterangannya.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, telah memerintahkan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Lurah Kalisari dan pejabat Dinas Perhubungan Jakarta Timur. Tujuannya adalah untuk memastikan apakah ada pembiaran atau instruksi dari atasan terkait penggunaan foto rekayasa tersebut.
Sebagai langkah perbaikan, Pemprov DKI melalui Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) kini tengah memperbarui sistem aplikasi JAKI. Kedepannya, sistem akan dilengkapi fitur deteksi otomatis untuk mengenali foto hasil manipulasi AI guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.
Saat ini, laporan parkir liar di Jalan Damai telah dibuka kembali (re-open) dan sedang ditindaklanjuti secara nyata oleh personel Dinas Perhubungan di lapangan.

0 Komentar