Babak Baru Polemik Ijazah: Rismon Sianipar Kunjungi Solo Sebelum Roy Suryo & dr. Tifa Ditahan

Source: KompasTV
SOLO — Ahli digital forensik Rismon Sianipar kembali mendatangi rumah kediaman Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), di Sumber, Solo, Jawa Tengah pada Rabu (17/6/2026). Kunjungan ini menjadi sorotan tajam lantaran terjadi tepat dua hari sebelum penjemputan paksa Roy Suryo dan dr. Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa) oleh pihak kepolisian pada Jumat (19/6/2026) pagi.
Dalam pertemuan tersebut, Rismon Sianipar hadir dengan membawa sebuah buku monografi terbarunya yang berjudul "Otentikasi Ijazah Joko Widodo". Buku tersebut merangkum hasil penelitian ilmiah dan analisis digital forensik mendalam yang ia lakukan mengenai keaslian dokumen kelulusan milik mantan wali kota Solo tersebut.
Dapat Dukungan Penuh dari Jokowi
Rismon mengungkapkan bahwa kedatangannya disambut dengan sangat hangat oleh Jokowi. Mantan kepala negara tersebut memberikan apresiasi tinggi dan dukungan penuh (support) terhadap hasil riset ilmiah yang dibukukan oleh Rismon.
Kepada awak media, Rismon juga memberikan klarifikasi tegas mengenai isu-isu miring yang beredar di media sosial. Ia membantah keras tudingan yang menyebutkan bahwa buku monografi tersebut merupakan pesanan politik dari pihak tertentu.
"Ini murni hasil penelitian ilmiah independen berbasis kaidah forensik digital," ujar Rismon.
Meskipun sebelumnya sempat menyampaikan permohonan maaf, Rismon kini menegaskan sikapnya untuk tetap maju. Ia menyatakan siap menghadapi sisa komplotan penyebar hoaks ijazah lainnya di ruang sidang.
Roy Suryo dan dr. Tifa Dijemput Paksa
Hanya berselang 48 jam setelah kunjungan Rismon di Solo, dinamika hukum bergerak cepat di Jakarta. Penyidik Polda Metro Jaya melakukan penjemputan paksa terhadap dua figur publik yang selama ini gencar menarasikan isu ijazah palsu Jokowi, yaitu Roy Suryo dan dr. Tifa, pada Jumat (19/6/2026) pagi.
Dokter Tifa diamankan oleh petugas di apartemennya sekitar pukul 06.47 WIB. Tidak lama berselang, sekitar pukul 07.00 WIB, giliran mantan Menpora Roy Suryo yang dijemput paksa oleh penyidik di kediaman pribadinya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa tindakan tegas ini diambil setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan berkas perkara kedua tersangka telah lengkap atau P-21. Langkah penahanan ini menandai dimulainya proses Tahap II, yaitu pelimpahan wewenang tersangka beserta barang bukti dari kepolisian ke pihak kejaksaan untuk segera disidangkan.
Akhir Polemik 15 Bulan di Media Sosial
Kasus dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan penyebaran berita bohong ini sebenarnya telah bergulir selama kurang lebih 15 bulan di ranah penyidikan Polda Metro Jaya. Polemik yang semula merajai ruang publik dan lini masa media sosial kini resmi berpindah ke ranah hukum formal.
Merespons penahanan Roy Suryo dan dr. Tifa, Joko Widodo melalui keterangan resminya menyatakan menghormati penuh seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Jokowi menyerahkan kelanjutan penanganan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum agar pembuktian secara terang benderang dapat dilakukan di hadapan majelis hakim.

Posting Komentar

0 Komentar