JAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat resmi menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, pada Selasa (30/6/2026). Nadiem dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019–2022.
Putusan ini dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim di ruang sidang. Hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hakim menghukum Nadiem dengan pidana 18 tahun penjara.
Poin Utama Putusan Hakim
- Hukuman Badan: Pidana penjara selama 10 tahun.
- Denda: Sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
- Uang Pengganti: Diwajibkan membayar Rp809,5 miliar subsider 5 tahun penjara.
- Status Dakwaan: Dakwaan primer dinyatakan tidak terbukti, namun terbukti pada dakwaan subsider secara bersama-sama.
- Status Penahanan: Hakim memerintahkan Nadiem segera kembali ditahan di Rumah Tahanan (Rutan).
Pertimbangan dan Perbedaan Pendapat
Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan terdakwa berdampak luas pada penurunan kualitas pendidikan di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Sementara hal yang meringankan adalah sikap sopan terdakwa selama persidangan dan belum pernah dihukum.
Putusan ini tidak diambil secara bulat. Salah satu hakim anggota, Andi Saputra, menyatakan dissenting opinion (perbedaan pendapat). Ia menilai Nadiem tidak terbukti memiliki niat jahat (mens rea) dan layak dibebaskan.
Nadiem Ajukan Banding
Merespons putusan tersebut, Nadiem Makarim langsung menyatakan akan mengajukan banding. Ia menegaskan tidak pernah menikmati uang korupsi tersebut sepeser pun.
Menurut Nadiem, nominal uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar yang dibebankan kepadanya merupakan nilai transaksi bisnis internal di PT AKAB (GoTo) yang tidak memiliki kaitan dengan proyek pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.

0 Komentar