Kortastipidkor Polri Tetapkan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Tersangka Kasus Batu Bara, Sita Aset Rp476 Miliar

JAKARTA — Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri secara resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi tata kelola batu bara periode 2018–2026. Skandal megakorupsi ini diperkirakan telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp5 triliun.
Selain dugaan tindak pidana korupsi, kepolisian juga menjerat Febrie dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penetapan tersangka ini menyusul pengunduran diri Febrie dari jabatannya sebagai Jampidsus yang telah disetujui oleh Jaksa Agung.
Temuan Fantastis Ratusan Miliar di Rumah Sentul
Penetapan status hukum ini dilakukan setelah tim penyidik gabungan melakukan penggeledahan di rumah pribadi milik Febrie yang berlokasi di Perumahan Parahyangan Golf, Sentul, Bogor. Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan brankas terkunci berisi tujuh koper yang memuat aset bernilai fantastis dengan total estimasi mencapai Rp476 miliar.
Adapun rincian barang bukti yang disita dari kediaman tersebut meliputi:
  • Emas Batangan: Logam mulia seberat 74 kilogram.
  • Mata Uang Asing: Uang tunai sebesar USD 4.767.300 dan SGD 14.083.800.
  • Mata Uang Rupiah: Uang tunai senilai Rp100.000.000.
Sebelumnya, Febrie sempat menggelar konferensi pers dan menyatakan bahwa rumah di Sentul tersebut memang miliknya pribadi. Namun, ia berdalih bahwa tumpukan uang dan emas ratusan miliar tersebut merupakan milik pihak lain yang sengaja dititipkan di sana.
Modus Korupsi dan Dampak Pemadaman Massal
Kasus yang mulai dinaikkan ke tahap penyidikan sejak 4 Juli 2026 ini berfokus pada manipulasi proses pengadaan, pemenuhan pasokan, serta kualitas batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) milik PT PLN. Penyidikan kepolisian mengarah pada aktivitas dua perusahaan swasta utama, yaitu PT OBP dan PT BRA.
Dampak dari penyelewengan pasokan bahan baku ini dinilai sangat masif dan merugikan hajat hidup orang banyak. Manipulasi suplai batu bara ke sejumlah PLTU tersebut diidentifikasi sebagai penyebab utama terjadinya rentetan peristiwa pemadaman listrik masif (blackout) yang sempat melanda wilayah Sumatra, Kalimantan, Jawa, hingga Jabodetabek beberapa waktu lalu.
Dua Tersangka Ditahan, Kasus Melebar ke Tiga Kluster
Selain Febrie, Kortastipidkor Polri bersama Kejaksaan Agung juga menetapkan satu tersangka lain dari pihak swasta berinisial DR. Saat ini, DR telah resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidikan juga terus melebar seiring ditemukannya keterkaitan aliran dana kasus batu bara ini dengan dua kluster perkara besar lainnya. Kluster tersebut meliputi kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi di PT Asabri, serta dugaan korupsi dalam penyelesaian utang PT CBS kepada anak perusahaan Krakatau Steel (PT KNI). Tim penyidik menegaskan akan terus menelusuri seluruh aset tersembunyi guna memulihkan kerugian keuangan negara.

Posting Komentar

0 Komentar