JAKARTA — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya resmi melakukan penangkapan terhadap pakar telematika Roy Suryo dan pengamat sosial Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa pada Jumat (19/6/2026) pagi. Upaya paksa ini dilakukan terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik mengenai tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Dijemput di Lokasi Berbeda
Berdasarkan informasi dari pihak kepolisian, keduanya dijemput oleh petugas di kediaman masing-masing dalam waktu yang hampir bersamaan.
- Dokter Tifa dijemput terlebih dahulu di apartemennya di kawasan Jakarta Selatan pada pukul 06.47 WIB.
- Roy Suryo diamankan oleh tim penyidik di rumahnya pada pukul 07.00 WIB.
Kabid Humas Polda Metro Jaya menyatakan bahwa tindakan penangkapan ini sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Langkah ini diambil setelah berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Alasan Penangkapan dan Duduk Perkara
Kasus ini bermula dari laporan langsung yang dilayangkan oleh pihak Joko Widodo terkait kegaduhan di media sosial mengenai keaslian ijazah kelulusannya dari Universitas Gadjah Mada (UGM). Roy Suryo dan Dokter Tifa dinilai sebagai pihak yang paling masif menyuarakan tudingan tersebut tanpa bukti yang sah.
Penyidik telah menetapkan keduanya sebagai tersangka sejak November 2025. Polisi menjerat mereka dengan pasal berlapis, termasuk pasal pencemaran nama baik, fitnah, serta penyebaran informasi bohong yang menerbitkan keonaran di tengah masyarakat melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta KUHP.
Persiapan Pelimpahan Tahap II
Pihak kepolisian menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari persiapan pelimpahan Tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Berkas perkara sudah dinyatakan P-21 oleh kejaksaan. Hari ini kami melakukan penjemputan untuk proses administrasi pelimpahan tahap kedua agar kasus ini bisa segera disidangkan," ujar perwakilan penyidik Polda Metro Jaya di markas Polda Metro, Jumat (19/6).
Tanggapan Kuasa Hukum
Di sisi lain, tim kuasa hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa menyayangkan aksi penjemputan paksa oleh petugas. Menurut mereka, kliennya selama ini selalu bersikap kooperatif dan rutin menjalani wajib lapor selama berstatus sebagai tersangka yang tidak ditahan.
Meski sempat ada keberatan, proses penangkapan berjalan kondusif tanpa adanya perlawanan. Kedua tersangka kini berada di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan kesehatan dan penyelesaian administrasi sebelum resmi dipindahkan ke tahanan kejaksaan.
Kasus kontroversial yang menyita perhatian publik ini dipastikan akan segera memasuki babak baru di meja hijau dalam beberapa pekan ke depan.

0 Komentar